Komisi II DPR Dorong Kemendagri Usulkan RUU BUMD

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, RUU BUMD dibutuhkan karena regulasi terkait BUMD masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan.
"Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya.
Selain itu, Komisi II mendorong Mendagri menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD dalam urusan pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan hingga persetujuan pembubaran BUMD.
"Agar berjalan lebih efektif, efisien, terarah dan akuntabel, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Rifqi.
Kemudian, Komisi II meminta Kemendagri mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD berbasis good corporate governance sesuai dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Komisi II juga meminta Kemendagri membentuk Direktorat Jenderal BUMD untuk mengurus BUMD secara nasional.
"Komisi II mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan teknis, kelembagaan, sistem pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BUMD secara nasional," kata Rifqi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu