Tutorial Cek KK Online dengan Menggunakan HP

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 12 Januari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi kartu keluarga. (Foto/Disdukcapil)
Ilustrasi kartu keluarga. (Foto/Disdukcapil)

BeritaNasional.com - Di era digital seperti sekarang, kemajuan teknologi telah membawa berbagai kemudahan dalam mengakses layanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. 

Salah satu inovasi terbaru yang memudahkan masyarakat adalah pengecekan Kartu Keluarga (KK) secara online. 

Dengan adanya layanan ini, Anda bisa memeriksa data KK tanpa perlu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Cukup dengan menggunakan ponsel pintar, Anda sudah bisa mendapatkan informasi terkait status keluarga, alamat, dan anggota keluarga yang tercatat dalam KK.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya transformasi digital dalam administrasi kependudukan. 

IKD menggantikan bentuk fisik KTP dan KK dengan identitas digital yang dapat diakses melalui aplikasi atau platform online. 

Penerbitan IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, yang menetapkan standar untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu identitas kependudukan elektronik. 

Artikel ini akan membahas cara cek KK online menggunakan HP serta penjelasan terkait penerbitan IKD dan manfaatnya bagi masyarakat.

Berikut adalah tutorial cara cek KK online menggunakan HP:

Persiapan Awal

1. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil: Pengecekan KK secara online memerlukan koneksi internet yang baik agar dapat mengakses layanan dengan lancar.

2. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga Anda: Informasi ini akan dibutuhkan saat login atau verifikasi.

3. Aplikasi yang Dibutuhkan: Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) atau akses melalui situs resmi yang relevan.

Mengakses Layanan Cek KK Online Melalui Aplikasi

1. Unduh Aplikasi “PeduliLindungi” atau “SIAK”: Aplikasi PeduliLindungi yang sebelumnya dikenal sebagai aplikasi untuk cek vaksinasi, kini telah menambah fitur untuk cek KK dan dokumen kependudukan lainnya. Alternatif lainnya adalah aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan kependudukan.

2. Login ke Aplikasi: Setelah aplikasi diunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk yang ada.

3. Pilih Menu Cek KK: Setelah berhasil login, cari menu “Cek Kartu Keluarga” atau “Cek Identitas Kependudukan” pada dashboard aplikasi.

4. Masukkan NIK dan Nomor KK: Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan nomor KK Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.

5. Lihat Hasil Pengecekan: Setelah menginput informasi, aplikasi akan menampilkan hasil data KK Anda, termasuk nama anggota keluarga, alamat, dan informasi terkait lainnya.

Mengakses Layanan Cek KK Melalui Website

1. Kunjungi Website Resmi Dukcapil: Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (www.dukcapil.kemendagri.go.id) yang menyediakan layanan cek KK online.

2. Masukkan Data yang Dibutuhkan: Setelah membuka situs resmi, cari menu “Cek KK” atau menu serupa yang disediakan. Masukkan NIK dan Nomor KK yang diminta.

3. Verifikasi Data: Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan pengecekan data dan menampilkan hasil yang relevan.

4. Cek Hasil Data: Setelah berhasil, informasi terkait KK Anda akan ditampilkan pada layar, yang mencakup detail anggota keluarga dan informasi administratif lainnya.

Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan. Penerbitan IKD merupakan salah satu langkah penting dalam reformasi sistem administrasi kependudukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.

 

Keuntungan Menggunakan IKD

1. Praktis dan Efisien: Tidak perlu membawa dokumen fisik KK atau KTP, cukup menggunakan IKD dalam aplikasi atau website.

2. Keamanan Data: Data dalam IKD dilindungi dengan sistem keamanan yang lebih baik, mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

3. Layanan Publik Lebih Cepat: Proses administrasi yang lebih cepat dan mudah karena integrasi data kependudukan secara digital.

4. Akses Tanpa Batas Waktu: Masyarakat dapat mengakses data pribadi mereka kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

(Red/Nailil Hikmah)

 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: