OJK Siap Integrasikan Pengaturan Kripto dengan Sektor Keuangan Lain

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 15 Januari 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Kripto (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), termasuk mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lainnya.

“Jika dulu di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih kepada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangka, setelah di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dikutip dari Antara.

Perluasan antara lain mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya. Adapun sektor keuangan lain itu termasuk perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya.

“Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas. OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan kegiatan kripto bisa beroperasi sesuai prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” katanya.

OJK juga akan mengatur tentang perlindungan konsumen dalam konteks aset kripto. Hasan mengatakan, OJK akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta.

Selain itu, juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen. “Diharap memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” ujar dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: