Pemprov DKI Tegaskan Jalur Layang Koridor 13 Hanya untuk Transjakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi Transjakarta (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Transjakarta (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menegaskan, jalur layang khusus Koridor 13 Puri Beta-Tegal Mampang hanya untuk dilintasi Transjakarta. Oleh karena itu, dia melarang seluruh kendaraan termasuk patwal pejabat untuk melintas di sana.

"Sesuai dengan aturan kan dilarang begitu dia jalannya jalan khusus Transjakarta maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Syafrin berujar, jalur Koridor 13 merupakan jalan steril sehingga kendaraan yang terjebak macet, termasuk pejabat, tak boleh melintas di sana.

Syafrin pun menyarankan bagi masyarakat yang ingin menggunakan 'jalur langit' itu untuk menaiki Transjakarta.

"Nah, tentu kami mengimbau untuk masyarakat yang sekiranya terjebak kemacetan silakan gunakan angkutan umum karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril," tegas Syafrin.

"Dan mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13," sambungnya.

Diketahui, viral di media sosial X patwal melintas di jalur layang koridor 13. Kejadian itu diunggah akun @maafbukanalter pada 9 Desember 2024.

Namun, warganet mengungkapkan kejadian serupa terjadi lagi pada 12 Desember dan 27 Desember 2024. Transjakarta pun tak menanggapi cuitan warganet ini.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: