Komisi III DPR Terima Aduan PHK Sepihak Pekerja Freeport

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:05 WIB
RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
RDPU Komisi III bersama Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -   Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel saat melakukan audensi dengan komisi III di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Audensi dilakukan untuk mendengarkan Perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia mengadukan perihal lebih dari 8 ribu pekerja dirumahkan dan diputus hak-hak normatifnya sejak 2017. Persoalan berawal dari pengambilalihan mayoritas saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen oleh pemerintah. PT Freeport Indonesia merespon dengan merumahkan lebih dari 8 ribu pekerja. Sejak dilakukan mogok kerja pada April 2017, sebulan kemudian hak-hak normatif pekerja diputus sepihak seperti kepesertaan BPJS Kesehatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: