Akhiri Pelarian, Nanang Gimbal Diringkus Saat Sedang Makan Roti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Januari 2025 | 14:47 WIB
Tersangka Nanang Gimbal pelaku pembunuh artis Sandy Permana. (BeritaNasional/DokHumas Polri)
Tersangka Nanang Gimbal pelaku pembunuh artis Sandy Permana. (BeritaNasional/DokHumas Polri)

BeritaNasional.com -  Usai sudah pelarian Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47). Ia berdalih butuh waktu menenangkan diri setelah menghabisi nyawa rekannya Sandy Permana tanpa ampun.

Kini Nanang resmi menyandang status tersangka pembunuh pemeran Arya Soma "Mak Lampir" oleh aparat penegak hukum. Motif pembunuhan pun sudah dikantongi polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyebut tersangka sengaja kabur untuk menenangkan diri sampai akhirnya ditangkap di Karawang Jawa Barat.

“Jadi, dia hanya berpindah-pindah tempat sambil menenangkan diri. Kebetulan, ditangkap pada saat sedang makan roti di pagi hari,” kata Ressa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

Ressa menceritakan singkat kronologi kejadian pelarian tersangka. Setelah menusuk Sandy dengan pisaunya, Nanang kabur menggunakan sepeda motor ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah. Sampai akhirnya ia meninggalkan sepeda motornya di persawahan tersebut.

“Dari persawahan. Tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” terangnya.

Selama di perjalanan, Nanang sempat meminjam sebilah gunting dari salah satu warung untuk memotong rambutnya. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan ciri-ciri dari tubuhnya yang nyentrik.

Sampai akhirnya, Nanang ditangkap di sebuah warung makan RT 04/RW 09 Dusun Poris Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB.

Akibat dari tindakan pembunuhan ini, Nanang telah dijerat sebagai tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: