Senin Tito Sambangi Balai Kota, Tanyakan Pergub Izin Poligami

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (BeritaNasional/Elvis)
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi berpoligami.

Ia telah berencana mendatangi Teguh di Balaikota Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15:00-16:00 wib. 

“Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito, Jumat (17/1/2025).

Tito belum mau berkomentar terkait Pergub izin poligami yang menuai kontroversi. Ia mengatakan belum membaca secara rinci beleid Pergub tersebut. 

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” imbuhnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi  menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.

Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Ketentuan selanjutnya, jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Dalam kesempatan terpisah, Teguh menyebut kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN.

Dia menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.

“Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” katanya.

Dia juga menyesalkan kesan yang muncul kemudian terkait peraturan tersebut.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: