Panggil Menteri KKP, Prabowo Minta Pagar Laut Diusut Tuntas Sesuai Koridor Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Januari 2025 | 18:55 WIB
Presiden Prabowo panggil menteri KKP. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden).
Presiden Prabowo panggil menteri KKP. (Foto/YouTube Sekretariat Presiden).

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto meminta masalah pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, perlu diusut tuntas secara hukum hal itu menjadi pesan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan.

Adapun keduanya dipanggil Prabowo ke Istana hari ini, Senin (20/1/2025) untuk membahas masalah pagar laut.

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," ujar Sakti usai pertemuan di Istana, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin. Apalagi pagar laut tersebut tidak hanya di Banten, tapi jug Bekasi, Jawa Barat.

"Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ujar Sakti.

Pembangunan pagar laut tersebut, kata dia, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut. 

"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ujarnya.

Sakti juga menyampaikan bahwa adanya serifikat kepemimpinan di dasar laut mencapai 30 hektar yang ilegal.

Prabowo meminta penanganan pagar laut untuk dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak seperti TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Agar memastikan tindakan sesuai koridor hukum.

"Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga," tutup Sakti.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: