DPR Setujui Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi Kini Bisa Kelola Tambang untuk Cari Dana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang sumber daya alam berdasarkan revisi UU Mineral dan Batubara. Hal ini agar perguruan tinggi bisa mencari dana.

"Ya, saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dasco mengatakan bahwa terkait mekanisme dan aturan teknisnya, akan diatur dalam revisi UU Minerba.

"Namun, semangat memasukkan perguruan tinggi untuk mengurus tambang adalah agar memberikan manfaat," kata ketua harian DPP Gerindra ini.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Dasco. Sementara itu, pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU Minerba tidak dibacakan tetapi diserahkan secara tertulis.

"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dapat mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

"Jadi, diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM, dan sebagainya. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: