Umrah Mandiri Diatur dalam UU Haji yang Baru, DPR Jelaskan Alasan Perubahan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:43 WIB
Ilustrasi Ibadah Umrah. (Foto/Dokumentasi Kemenag)
Ilustrasi Ibadah Umrah. (Foto/Dokumentasi Kemenag)

BeritaNasional.com - UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pelaksanaan umrah mandiri.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina menjelaskan alasan umrah mandiri diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru. Perubahan terhadap sebagai respon kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri bagi warga negara asing.

“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," ujar Selly kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Arab Saudi telah mempromosikan umrah mandiri dengan bekerjasama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Dengan membeli tiket penerbangan, setiap warga negara bisa memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.

Melalui visa itu, seseorang bisa melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," jelas Selly.

Diketahui, aturan umrah mandiri diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pasal 86 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru mengatur pelaksanaan ibadah umrah yaitu melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam keadaan luar biasa.

Berikut bunyi Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau 

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: