DPR: Aturan Umrah Mandiri Bukan Melemahkan Peran Biro Perjalanan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina menjelaskan, aturan baru memperbolehkan umrah mandiri bukan bermaksud melemahkan peran biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Aturan baru yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyesuaikan kebijakan baru Arab Saudi. Bahwa sistem penyelenggaraan umrah lebih terbuka.
"Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai umrah mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran PPIU," ujar Selly kepada wartawan dikutip Sabtu (25/10/2025).
Pada revisi yang terakhir dilakukan, umrah mandiri dimasukan sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Sebab pemerintah Saudi memberi izin resmi untuk pelaksanaan umrah mandiri.
"Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri. Bahkan, promosi umrah mandiri tersebut dilakukan secara langsung oleh otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines," jelas Selly.
Melalui skema tersebut, warga negara bisa membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dan mendapatkan visa kunjungan gratis selama empat hari.
Dengan visa itu memungkinkan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," ujar Selly.
Diketahui, aturan umrah mandiri diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 86 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru mengatur pelaksanaan ibadah umrah yaitu melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam keadaan luar biasa.
Berikut bunyi Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







