Meski Mandiri, Jamaah Umrah Harus Tetap Lapor ke Otoritas Indonesia
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina menjelaskan, jamaah umrah mandiri wajib melaporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah. Kewajiban melapor ke kementerian itu untuk memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jamaah di Arab Saudi.
"Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke tanah air," ujar Selly kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Selly memastikan, meski umrah mandiri, negara juga tetap melakukan pemantauan. Setiap jamaah wajib melaporkan melalui sistem terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
"Artinya, meskipun bersifat mandiri, jamaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah bisa memberi pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Saudi juga memperketat pengawasan jamaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, sampai lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
Maka itu, Kementerian Haji dan Umrah akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri untuk mengatur teknis umrah mandiri. Mulai dari tata cara pelaporan jamaah, sampai mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih rinci," ujar Selly.
Diketahui, aturan umrah mandiri diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 86 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru mengatur pelaksanaan ibadah umrah yaitu melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam keadaan luar biasa.
Berikut bunyi Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







