Viral Air Aqua dari Sumur Bor, Komisi XIII DPR Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Viral air Aqua dari sumur nor, Komisi XIII DPR ungkap dugaan pelanggaran HAM. (Foto/sehataqua.co.id)
Viral air Aqua dari sumur nor, Komisi XIII DPR ungkap dugaan pelanggaran HAM. (Foto/sehataqua.co.id)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai jika temuan produk air minum dalam kemasan Aqua berasal dari sumur bor benar adanya, maka perusahaan air minum itu melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan konsumen. Pasalnya, ada fakta melenceng dari yang diiklankan bahwa air mereka berasal dari sumber mata air.

 

"Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi," kata Mafirion dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

 

Mafirion menjelaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Hal itu dijamin oleh hak asasi manusia dalam Pasal Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

 

"Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," terangnya.

 

Politikus PKB ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia mengutip Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang. Sementara Pasal 10 menegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.

 

"Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

 

Menurut Mafirion, persoalan ini juga berdampak pada keadilan sosial dan etika bisnis. Konsumen, katanya, rela membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni.

 

"Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Karena itu, menurut dia, negara harus hadir dan tidak membiarkan praktik bisnis yang menyesatkan publik. 

 

"Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini," pungkas Mafirion.

 

Sementara itu, perusahaan air minum dalam kemasan AQUA meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai sumber air, izin usaha, hingga dampak lingkungan. Dalam pernyataannya, AQUA menegaskan bahwa air yang digunakan bukan berasal dari sumur bor biasa, melainkan dari sumber air pegunungan yang terlindungi secara alami.

 

“Sebagai pelopor air minum dalam kemasan di Indonesia, AQUA berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kemurnian air yang kami hadirkan kepada masyarakat. Kami percaya bahwa transparansi dan edukasi publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan,” demikian pernyataan resmi perusahaan dilihat, Kamis (23/10/2025).

 

AQUA menjelaskan bahwa seluruh air produksinya bersumber dari 19 titik sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap sumber dipilih melalui proses seleksi ketat, mencakup sembilan kriteria ilmiah, lima tahap evaluasi, dan minimal satu tahun penelitian oleh tim ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi.

 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: