Batas Waktu dan Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024, Simak di Sini

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB
Pelaporan SPT Tahunan. (Foto/DJP).
Pelaporan SPT Tahunan. (Foto/DJP).

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan. 

Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.

DJP menyediakan beberapa metode bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu melalui DJP Online, aplikasi DJP, serta secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Melalui DJP Online

Kunjungi situs web DJP Online.

Klik menu Lapor SPT dan pilih SPT Tahunan.

Masukkan NPWP dan kata sandi.

Isi formulir SPT Tahunan dengan data yang benar.

Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

Klik Kirim untuk menyelesaikan pelaporan.

2. Melalui Aplikasi DJP

Unduh aplikasi DJP di Google Play Store atau Apple App Store.

Masuk dengan NPWP dan kata sandi.

Pilih menu Lapor SPT dan pilih SPT Tahunan.

Isi formulir dengan data yang benar.

Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

Klik Kirim untuk mengirimkan SPT.

3. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kunjungi KPP terdekat.

Bawa NPWP dan dokumen pendukung.

Isi formulir SPT Tahunan secara manual.

Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas pajak.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Menggunakan Coretax

Meskipun sistem Coretax, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang baru, telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025, DJP memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa Desember 2024 dan sebelumnya, masih dilakukan melalui sistem yang telah digunakan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberi waktu bagi wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem Coretax.

Selain itu, transaksi pajak yang dilakukan pada tahun 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax yang baru mulai diterapkan pada Januari 2025. Oleh karena itu, penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan baru akan diterapkan sepenuhnya pada SPT Tahunan PPh 2025, yang akan disampaikan pada tahun 2026.

(Muhammad Dzaki Ramadhan)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: