BPBD-BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta Beberapa Hari ke Depan
![BPBD-BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta Beberapa Hari ke Depan Banjir rob menggenangi sebagian wilayah Jakarta Utara. (BeritaNasional/Oke Atmaja)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/bpbd-bmkg-keluarkan-peringatan-dini-waspada-banjir-rob-di-pesisir-jakarta-beberapa-hari-ke-depan-07022025-112056.jpg)
BeritaNasional.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengimbau warga yang tinggal di kawasan pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir rob yang diperkirakan terjadi pada 7 hingga 13 Februari 2025.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok, banjir rob dapat terjadi akibat fenomena pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut hingga menyebabkan banjir di wilayah pesisir utara Jakarta.
"Puncak pasang maksimum diperkirakan terjadi antara pukul 05.00 hingga 11.00 WIB," ujar Isnawa pada Jumat (7/2).
Ia juga mengingatkan warga di daerah pesisir utara Jakarta, termasuk Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, Tanjung Priok, serta Kepulauan Seribu, agar mengambil langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari pasang maksimum air laut yang dapat memicu banjir rob.
Lebih lanjut, Isnawa mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan informasi mengenai kondisi gelombang air laut melalui laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.
"Jika menghadapi situasi darurat yang memerlukan bantuan, segera hubungi call center Jakarta Siaga 112," tegasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu