Kompolnas Sebut Kasus Etik AKBP Bintoro Cs Lebih Dekat Praktik Suap daripada Pemerasan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:35 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025).

Dari hasil pemantauan ini, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang etik terhadap para terduga pelanggar lebih dekat kepada kasus dugaan praktik suap.

“Apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, memang tetap harus diuji. Ini lebih dekat dengan penyuapan,” kata Anam kepada wartawan pada Jumat (7/2/2025).

Hal ini menjadi pelurus terkait isu awal kasus pelanggaran etik yang menyeret AKBP Bintoro diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Karena itu, Anam menyoroti dalam pemeriksaan etik nanti kemungkinan mengungkap peran anggota nonkepolisian yang terlibat aktif dalam dugaan suap. Salah satunya, EDH, mantan pengacara anak bos Prodia.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini di antaranya, dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND dan satu eks Kanit berinisial M.

“Memang peran nonanggota kepolisian sangat signifikan. Dan, ini nanti semoga dia datang gitu ya untuk bisa diperiksa. Tapi, yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu terduga pelanggar AKBP B,” kata Anam.

“Semoga siapa pun yang dipanggil akan datang. Kalau nggak datang, kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara enggak ada informasi apa pun,” tambahnya.

Atas hal itu, Anam berharap Bidpropam Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang bisa dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

"Kami bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu. Kami berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," ucapnya.

Gelar Sidang Etik

Sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terduga anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia pada Jumat (7/2/2025) hari ini.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini, antara lain, dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND serta satu eks Kanit inisial M.

“Bahwa Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari terduga pelanggar ini, kata Ade Ary, terjadi penambahan yakni Eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

“Sampai saat ini, terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dipatsus itu Saudari M, mantan Kanitsatreskrim Polres Metro Jaksel,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: