Kronologi Wartawan Bodrek Peras Warga Dikira Jaksa, Mulai Buntuti dari Hotel hingga Minta Uang
![Kronologi Wartawan Bodrek Peras Warga Dikira Jaksa, Mulai Buntuti dari Hotel hingga Minta Uang Wartawan bodrek digelandang ke kantor polisi. (Foto/Istimewa)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kronologi-wartawan-bodrek-peras-warga-dikira-jaksa-mulai-buntuti-dari-hotel-hingga-minta-uang-13022025-104734.jpg)
BeritaNasional.com - Sebanyak enam orang wartawan gadungan atau bodrek diringkus polisi. Lantaran, diduga memeras seorang warga berinisial SA (42) dengan meminta uang puluhan juta setelah membuntutinya dari hotel bersama seorang wanita.
Kejadian pemerasan yang berlangsung di Jalan Pengadegan Barat V, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) lalu pun berhasil diungkap jajaran Tim Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan kronologi kasus pemerasan berawal dari SA yang keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang perempuan berinisial D.
“Pada saat keluar parkir, ada dua kendaraan yang keluar terlebih dahulu, dan pada saat itu, korban merasa curiga. Namun, korban hanya melihat saja,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2/2025).
Selanjutnya, SA menurunkan D di restoran cepat saji yang berlokasi tidak jauh dari hotel. Saat itu, SA melihat mobil yang sebelumnya mendahuluinya juga ikut berhenti.
Tetapi pada saat itu, SA tidak menaruh curiga. Lantas, kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tuanya di wilayah Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sesampainya disana, tiba-tiba muncul seorang wanita mengenakan kemeja putih, jaket hitam, dan masker. Disana si wanita hendak mengajak korban untuk berbicara di luar tempat.
“Wanita tersebut berkata kepada korban, ‘bisa ikut kami keluar sebentar’, dan korban jawab, ‘ada apa nih’,” kata Ade Ary seraya tirukan percakapan.
Setelah jawaban ini, tiba-tiba datang beberapa orang ke tempat parkiran SA. Disana lah, para pria yang mengaku wartawan ini mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Usai ancaman itu, korban bersama tujuh orang pria menuju sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari rumah orangtua SA. Sesampainya di warung, pelaku memperlihatkan sebuah foto kendaraan korban yang sedang terparkir di hotel.
Dengan mengaku sebagai wartawan, mereka mengancam korban SA akan memviralkan momen dirinya pas di hotel. Pada momen tersebut para pelaku meminta sejumlah uang dengan maksud untuk memeras korban.
“Salah satu laki laki berkata, ‘kami sudah mengantongi identitas abang. Abang kan jaksa’, dan korban jawab, ‘bukan’, dan dijawab lagi oleh laki-laki tersebut, ‘jangan bohonglah sama kami’,” ungkap Ade Ary.
“Para pelaku meminta uang dengan mengatakan ‘kami 30 media hari ini. Biasanya per media Rp 30 juta’, dan korban jawab kembali, ‘tidak ada, namun kalau mau Rp 3 juta’,” tambahnya.
Mendengar korban SA hanya mampu membayar Rp3 juta. Sontak para wartawan gadungan ini pun menolak, dengan cara intimidasi meminta uang lebih kepada korban.
“Serentak berkata, ‘ooo ini tidak bisa, ini sama saja ngeledek kita’. Salah satu laki-laki selanjutnya menghubungi seseorang sambil berkata, ‘masih di depan rumah, ramaikan saja’,” beber Ade Ary.
Dalam keadaan panik, SA menunjukkan ponselnya dan memperlihatkan saldo tabungan sebesar Rp 10,3 juta. Korban pun menawarkan tabungannya itu. Namun, para pelaku menolak penawaran dari korban. Pada momen itu, para pelaku langsung berdiskusi.
“Salah satu laki-laki berkata, ‘ya sudah, Rp 10 juta sekarang, sisanya Rp 20 juta tiga minggu lagi’. Korban menjawab, ‘ya sudah, mana nomor rekeningnya’,” tutur Ade Ary.
Alhasil, korban mengirimkan uang senilai Rp 10 juta kepada pelaku. Para pelaku pun meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Setelah beberapa hari, SA melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Polsek Pancoran pada Senin (3/2/2025).
Berbekal laporan nomor LP/B/13/II/2025/ SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ. Polisi pun berhasil mengumpulkan informasi dengan kini berhasil meringkus sebanyak enam wartawan bodrek berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MZ (52), dan JP (43).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer Bank Mandiri, 3 kendaraan roda empat, 3 kartu tanda pengenal pers, 6 KTP, rekaman CCTV, dan 7 ponsel milik pelaku.
Sekedar informasi, dikutip melalui website resmi Dewan Pers wartawan gadungan, atau sering disebut wartawan bodrek dinyatakan bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya.
Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Cuma berbekal kartu pers, atau bukti lembaran surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi. Mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan.
Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu