KSAD Sebut Pengangkatan Mayjen Helmy Sebagai Dirut Bulog Tidak Langgar UU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 13 Februari 2025 | 21:17 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Foto/TNI AD).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Foto/TNI AD).

BeritaNasional.com -  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog tidak melanggar undang-undang. Hal ini karena Mayjen Helmy sudah tidak aktif sebagai anggota TNI.

"Kan sudah ditinggalin tentaranya," ujar Maruli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Ia menerangkan sejak diangkat sebagai Dirut Bulog, Mayjen Helmy tidak berdinas lagi di TNI.

"Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah enggak akan lagi dinas lagi sudah di sana," ucapnya.

Maka itu, pengangkatan Mayjen Helmy sebagai Dirut Bulog tidak bertentangan dengan UU TNI Pasal 47.

"Enggaklah. Enggaklah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya," ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog dengan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Ia akan memulai masa baktinya sebagai Direktur Utama bersama dengan Direktur Keuangan Hendra Susanto.

Selain Direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca, seorang purnawirawan polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: