KPK Segera Panggil Hasto sebagai Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Februari 2025 | 22:10 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Ist)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sebagai respons atas permohonan praperadilan Hasto yang tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Tessa, pemanggilan terhadap anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu akan dilakukan saat penyidik telah mengumpulkan cukup keterangan dari saksi maupun alat bukti.

"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (13/2/2025).

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai putusan hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto, yang tidak menerima gugatan praperadilan Hasto sudah proporsional dan tepat.

Menurutnya, Djuyamto telah mempertimbangkan dalil yang disajikan tim biro hukum KPK dalam praperadilan penetapan tersangka Hasto.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum KPK," ujar Setyo.

Sebelumnya, majelis hakim tunggal PN Jaksel tidak menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapan tersangkanya oleh KPK.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu Djuyamto menyatakan  penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan mengabulkan eksepsi dari KPK sebagai pihak termohon.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap PAW eks caleg PDIP Harun Masiku serta perintangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sesuai prosedur.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon,” ujarnya.

Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah serta merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap bahwa dalam praperadilan, Hasto diketahui pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku. Ia juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, tim hukum PDIP membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu tidak pernah muncul dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: