KPK Tahan 3 Bos ASDP Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
![KPK Tahan 3 Bos ASDP Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Logo KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kpk-tahan-3-bos-asdp-kasus-korupsi-akuisisi-pt-jembatan-nusantara-13022025-215030.jpg)
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
Ketiga tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih, Kamis (13/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
"Penahan dilakukan mulai hari ini 13 Februari 2025 hingga 20 hari ke depan atau sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
Ira sebelumnya sudah melakukan gugatan praperadilan. Namun, upayanya itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Ketiganya dikenakan 1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Dan Pasal 3 UU Tipikor yakni "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu