Apa Hukum Berenang saat Sedang Berpuasa? Ini Jawaban Buya Yahya

BeritaNasional.com - Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum berenang ataupun menyelam saat Puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa? Sebab, puasa adalah bagian dari ibadah wajib umat Islam, maka tak bisa disepelekan.
Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam agama ada mazhab yang menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadhan," kata Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Selasa (4/3/2025).
Namun, yang menjadi persoalannya ialah ketika berenang atau menyelam menyebabkan masuknya air pada salah satu lubang yang lima, yakni lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.
Menurut Buya Yahya, ada ilmu fiqih bisa dipahami untuk menjawab berenang saat bulan puasa Ramadan.
"Ada fiqih praktis dari Imam Syafi'i menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima," tegas Buya.
Buya Yahya mengatakan kemungkinan ada orang yang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat atau penyelam profesional.
Jadi, berenang atau menyelam merujuk pada pendapat Imam Syafi'i membatalkan puasa jika ada air yang masuk ke dalam salah satu dari lima lubang tersebut.
Namun, apabila ragu, sebaiknya jangan dilakukan daripada malah akan membatalkan puasa.
"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain, maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh," jelas Buya Yahya.
(Red/Nadira Lathiifah)
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu