Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Beberapa Alasan Militer Aktif Jangan Isi Jabatan Sipil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Maret 2025 | 16:16 WIB
Peneliti senior Imparsial Al Araf (BeritaNasional/imparsial)
Peneliti senior Imparsial Al Araf (BeritaNasional/imparsial)

BeritaNasional.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf membeberkan sejumlah alasan militer aktif tidak boleh menjabat di jabatan sipil. Hal itu sebagai pandangan terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, normalisasi militer dalam kehidupan sipil maka negara bakal mengarah ke otoritarianisme.

"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme," katanya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Banyaknya militer aktif di jabatan sipil akan berdampak kepada masalah birokrasi. Para pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian dan lembaga bakal tertutup karirnya karena jabatan tingginya diisi oleh militer maupun polisi aktif. Hal ini, akan merusak sistem ketatanegaraan.

"Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem. Selain melanggar UU dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita," katanya.

Selain itu, bakal ada loyalitas ganda apabila militer dan polisi aktif mengisi jabatan sipil. Karena itu bagi militer yang ingin mengisi jabatan sipil perlu pensiun.

"Kalau ingin masuk pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda kalau masih aktif loyalitas mereka ke mana ke pak menteri apa ke panglima atau kapolrinya? Saya pastikan ke panglima dan kapolrinya bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas," terangnya.

Berdasarkan data yang dimiliki jumlah militer aktif yang mengisi jabatan sipil sudah melampaui apa yang diatur dalam UU TNI saat ini. Ada 2500 militer aktif mengisi jabatan sipil.

Selain itu, Al Araf juga menyoroti pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet. Sebab diubah seskab di bawah sekretaris militer agar Teddy tidak perlu pensiun sebagai anggota TNI.

"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab yang diubah di bawah sekretaris militer karena seskab jabatannya ditaruh di bawah militer wah perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: