Minggu, 09 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Harga Emas Antam Turun Lagi, Cek Daftar Harga Terbaru 7 Maret 2025

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 07 Maret 2025 | 11:09 WIB
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam pada Jumat (7/3/2025) pukul 08.30 WIB mengalami penurunan, dengan harga per gramnya turun sebesar Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 1.709.000 menjadi Rp 1.690.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut turun menjadi Rp 1.541.000 per gram. Transaksi penjualan emas akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika nilai penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat (7/3/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp 895.000
  • Emas 1 gram: Rp 1.690.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.320.000
  • Emas 3 gram: Rp 4.955.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.225.000
  • Emas 10 gram: Rp 16.395.000
  • Emas 25 gram: Rp 40.862.000
  • Emas 50 gram: Rp 81.645.000
  • Emas 100 gram: Rp 163.212.000
  • Emas 250 gram: Rp 407.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 815.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.630.600.000

Pajak Pada Pembelian Emas Batangan

Untuk pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,45%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

Catatan: Harga emas dapat berfluktuasi setiap saat, sehingga pastikan untuk selalu memeriksa harga terkini sebelum melakukan transaksi. Selain itu, selalu perhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pembelian atau penjualan emas.


Nadira Lathiifahsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: