Stabilitas Harga Perlu Dijaga Seiring dengan Kepastian THR

BeritaNasional.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai stabilitas harga kebutuhan masyarakat perlu untuk dijaga pemerintah seiring dengan kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, serta gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Adanya THR pasti berpengaruh pada peningkatan konsumsi, tapi, ini sifatnya hanya sementara. Ini seperti tanaman yang kering lalu diberi siraman dengan segelas air. Kemarau masih panjang, sehingga jika ingin mendongkrak daya beli, pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dan tidak bisa hanya mengandalkan THR saja," kata Esther.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja, serta gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan akan diberikan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 2025.
Meski terdapat kepastian tersebut, Esther mengatakan, harga kebutuhan yang cenderung meningkat pada bulan Ramadan, hingga kenaikan upah yang lambat menjadi faktor masyarakat lebih selektif dalam melakukan konsumsi tahun ini.
“Pendapatan riil turun, harga-harga mulai naik. Ini berarti nominal pendapatannya sama, tapi diiringi dengan itu jelas pengeluaran lebih banyak,” kata Esther.
“Selain itu, kenaikan upah lebih lambat daripada kenaikan harga-harga barang, membuat daya beli kita rendah, sehingga di sini kebijakan pemerintah harus lebih bersahabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ekonom Universitas Diponegoro itu meminta pemerintah untuk menjaga stabilitas harga, seperti menjaga suplai agar bisa memenuhi permintaan masyarakat.
“Di bulan Ramadan, konsumsi meningkat. Sepanjang suplai barang yang ada di pasar bisa memenuhi permintaan masyarakat saya rasa aman dan harga bisa terkendali,” kata Esther.
Sumber: Antara
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu