Kamis, 13 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bergabung dengan Tim Hukum Hasto, Febri Diansyah Dikritik soal Etika

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Maret 2025 | 06:24 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai bahwa bergabungnya Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ke kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak beretika.

Menurut Lakso, salah satu alasan tidak pantasnya Febri bergabung dengan tim yang membela tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan adalah karena dirinya pernah menjadi juru bicara KPK saat perkara tersebut terjadi.

“Secara etika, hal ini bukanlah sesuatu yang patut dibenarkan mengingat posisi Febri saat proses penanganan kasus OTT KPU sebagai Juru Bicara KPK,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Eks penyidik KPK tersebut menilai bahwa seharusnya Febri mengetahui persoalan etika karena pernah menjadi pegiat antikorupsi sebelum bergabung dan meninggalkan lembaga antirasuah tersebut.

“Terlebih, seharusnya Febri memahami batas-batas etika, mengingat ia pernah juga berkecimpung sebagai pegiat antikorupsi sebelum bergabung dengan KPK,” tuturnya.

Lakso menyayangkan sikap mantan rekannya di lembaga antikorupsi itu. Ia juga menyentil peran anak buah Ketua Umum PDIP tersebut dalam revisi undang-undang KPK serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Lebih disayangkan lagi, Febri seharusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK,” kata dia.

Sebelumnya, Febri Diansyah ditunjuk menjadi koordinator juru bicara media untuk tim hukum Hasto oleh Ronny Talapessy bersama 17 pengacara baru.

“PDIP telah menunjuk tim pengacara untuk persidangan Pak Hasto, dan yang akan menjadi koordinator juru bicara media adalah saudara Febri Diansyah,” ujar Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya telah menunjuk 17 pengacara berlatar belakang nonpartai atau profesional di bidang hukum.

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan partai dengan tim hukum berlatar belakang nonpartai atau full profesional," kata dia.

Seperti diketahui, Hasto akan menjalani sidang pada Jumat (14/3/2025) berdasarkan informasi di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. 

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan Hasto dalam kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB hingga selesai, agenda sidang pertama," demikian tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: