Geledah Kantor Visi Law, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Visi Law pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hasil penggeledahan di kantor Visi Law, kami menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Tessa menyampaikan bahwa salah seorang kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang, turut serta dalam penggeledahan setelah sebelumnya diperiksa oleh lembaga antirasuah.
"Infonya ikut," tuturnya.
Beberapa saat sebelumnya, Rasamala Aritonang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat SYL dengan tiga sangkaan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Meski demikian, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu