DPR Tegaskan Elpiji 3 Kg untuk Rumah Tangga Prasejahtera dan UMKM

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan, distribusi gas minyak cair (LPG) 3 kilogram harus dilakukan dengan tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga kurang mampu atau prasejahtera dan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Saya ingin memastikan bahwa LPG 3 kilogram benar-benar sampai ke masyarakat kecil dan pelaku UMKM tanpa hambatan,” kata Novita saat kunjungan kerja ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara di Surabaya.
Menurut Novita, salah satu permasalahan dalam distribusi LPG 3 kilogram, yakni penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera dan pelaku UMKM, tetapi justru dibeli oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Selain itu, terdapat potensi kelangkaan karena praktik penimbunan yang menyebabkan lonjakan harga di pasaran, serta kurangnya sistem pendataan akurat sehingga pengawasan penerima manfaat masih lemah karena minimnya data valid yang menjadikan distribusi sulit dikontrol.
“Kami ingin mendengar langsung dari Pertamina mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala ini, serta bagaimana DPR RI dapat mendukung kebijakan yang lebih efektif dalam pengawasan dan distribusi LPG bersubsidi,” kata dia.
Di sisi lain, sebagai legislator untuk komisi yang salah satunya membidangi urusan perindustrian dan UMKM, Novita juga mendorong upaya penguatan hilirisasi energi dan penerapan teknologi ramah lingkungan dalam operasional Pertamina.
Ia berpendapat cita-cita nol emisi karbon pada tahun 2026 mesti lebih proaktif ditunjukkan dan dirasakan dengan merata agar sektor energi tidak hanya berkontribusi pada ekonomi, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Pertumbuhan ekonomi hanya bisa tercapai jika energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Pengawasan harus lebih diperketat, dan bagaimana inovasi dalam distribusi dan penggunaan energi hijau harus terus dikembangkan,” kata Novita.
Sumber: Antara
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu