Ketua Komisi III DPR Setuju Pencabutan SKCK, PNBP Tidak Berdampak Besar

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sepakat dengan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Habiburokhman, keberadaan SKCK hanya memberatkan masyarakat. Terlebih, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari SKCK juga tidak signifikan.
"Saya sih sepakat ya, alasannya, apa sih SKCK itu, kan susah juga. Orang yang terbukti dipidana, kan masyarakat sudah tahu saja tanpa perlu SKCK. Kalau dulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi baiknya menurut siapa? Sekarang kan manfaatnya apa? Dari segi PNBP itu kan gak signifikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman mengatakan bahwa untuk melihat orang sebagai mantan narapidana, juga bisa langsung dicek ke pengadilan.
Khusus pencari kerja, SKCK dinilai memberatkan karena membutuhkan biaya dan waktu.
"Tapi, misalnya saya mau cari kerja dan perlu SKCK, itu benar-benar membutuhkan biaya, seperti ongkos ke kepolisian, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada, tapi saya enggak tahu apakah itu resmi atau tidak," kata Habiburokhman.
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengatakan, pendapatan negara dari SKCK tidak signifikan. Karena itu, polisi tidak perlu repot-repot menerbitkan SKCK.
"Nah, SKCK ini dari PNBP-nya bagaimana? Seingat saya, PNBP-nya enggak signifikan, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK," kata Habiburokhman.
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan usulan pencabutan SKCK telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri, Jumat (21/3/2025).
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dalam keterangannya.
Usulan tersebut diberikan berdasarkan hasil penelitian Kementerian HAM dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Ditemukan keluhan dari para narapidana residivis yang kesulitan mencari kerja, sehingga akhirnya mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kesulitan itu akibat dari adanya SKCK yang kerap menjadi syarat lowongan untuk mendaftar pekerjaan.
Beberapa narapidana juga mengeluhkan bahwa dengan dibebankannya SKCK, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikir bahwa mereka mendapat hukuman seumur hidup karena tidak bisa hidup dengan baik, layak, atau normal karena terbebani stigma sebagai narapidana,” ucapnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu