Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 3,3 Miliar

BeritaNasional.com - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan nilai fantastis. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 3,3 miliar.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat petugas menemukan sebuah tas mencurigakan berisi uang, yang tertinggal di sekitar Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
“Perihal dugaan tindak pidana, ada tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” ujar Haris dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025).
Setelah beberapa waktu, muncul seorang pria berinisial MS (Muh. Sujari, 45) yang mengaku sebagai pemilik tas tersebut. Namun, kecurigaan semakin kuat saat MS enggan membuka isi tas di hadapan petugas.
“Namun akhirnya yang bersangkutan membuka tas dan mengakui bahwa isi tas tersebut adalah uang palsu. Saat itu kami menghitung ada sekitar Rp316 juta uang palsu yang dibawa,” jelas Haris.
Pengembangan Kasus, 7 Tersangka Diamankan
Dari penemuan awal itu, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya di kawasan Mangga Besar. Dalam pengembangan berikutnya, satu tersangka tambahan berhasil diamankan di daerah Bogor, yang diduga merupakan otak produksi uang palsu dalam sindikat ini.
Secara keseluruhan, dari tangan para pelaku, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
“Total keseluruhan yang bisa kami amankan sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu, termasuk kertas uang palsu yang belum dipotong,” tambah Haris.
Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Selain para pelaku, polisi juga menyita peralatan produksi serta bahan baku pembuatan uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu