Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Klaim Tak Ada Unsur Korupsi dalam Pengadaan Chromebook
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Permintaan itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pleidoinya, Nadiem menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
"Saat ini semua fakta persidangan sudah keluar dan masyarakat telah menonton alur persidangan. Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut Nadiem, berdasarkan pemahamannya terhadap hukum, tidak terpenuhinya satu unsur saja dalam tindak pidana korupsi seharusnya membuat terdakwa dibebaskan. Ia menilai seluruh unsur yang didakwakan kepadanya tidak terbukti selama persidangan.
"Saya belajar apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun dari unsur ini yang terbukti," ujarnya.
Nadiem juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut berawal dari kesalahan administratif dalam pelaksanaan program pengadaan laptop pendidikan.
"Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian," ucapnya.
Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya sebagai akibat dari kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," kata Nadiem.
Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyampaikan aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban uang pengganti. Jika nilai harta tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan sembilan tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







