KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Taufiq di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/6/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah selaku, serta Eks General Manager Divisi Regional III PT BA Herman Dwi Haryanto.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari yang sama.
KPK menyatakan penahanan terhadap Yanuar akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Perkara ini berawal pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berencana membangun gedung perkantoran pemerintah daerah dan meminta jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut. Proyek kemudian memasuki tahap pengadaan melalui mekanisme lelang.
Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan sejak proses pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan kontrak.
Ahmad Abdillah disebut telah ditetapkan sebagai pelaksana proyek sejak tahap perencanaan sebelum lelang berlangsung, sedangkan Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.
Menurut KPK, berbagai penyimpangan selama pelaksanaan proyek menyebabkan hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas pekerjaan.
"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," kata Taufiq.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp35,7 miliar. Nilai kerugian negara itu sebelumnya telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan guna mengumpulkan alat bukti terkait proyek pembangunan gedung tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







