Bos Maktour Masih di Luar Negeri, KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kepulangan Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebelum menjadwalkan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, mengatakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri.
Menurut Taufik, Fuad telah menyampaikan surat kepada penyidik yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
"Sesuai dengan surat balasan yang dikirimkan, yang bersangkutan memang menyatakan berada di luar negeri," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).
"Dan juga dinyatakan bahwa yang bersangkutan akan kooperatif memenuhi panggilan yang disampaikan," tambahnya.
KPK menghormati alasan yang disampaikan saksi dan akan menjadwalkan pemeriksaan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
"Artinya, kita tunggu saja kapan beliau sudah berada di dalam negeri dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya sebesar 8 persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asos[. asi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







