Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Vonis ini berkaitan dengan perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu, pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari. Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar.

Majelis hakim menyatakan aset milik Noel dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai "sultan" Kemnaker. 

Uang tersebut disebut berasal dari pungutan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Bukan hanya itu, Noel dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. 

Gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lebih berat, yakni 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,435 miliar. 

Noel sudah mengembalikan uang Rp3 miliar. Jadi, sisa uang pengganti yang dituntut mencapai Rp1,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Noel turut menikmati aliran dana dari praktik pungutan tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3 yang nilainya mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

"Diperoleh fakta bahwa benar terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: