Ini Alasan KPK tak Menahan Eks Kadisdikbud Muara Enim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/istimewa)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rusdi Hairullah dalam perkara suap pengadaan smart board yang menjerat Bupati Muara Enim Edison. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut bukti permulaan yang cukup saat operasi tangkap tangan (OTT) baru mengarah kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk upaya penahanan, memang kan berdasarkan ketentuan itu kan harus diduga dengan bukti yang cukup gitu ya. Alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tidak pidana," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2026).

Menurut dia, unsur pidana yang ditemukan saat OTT hanya terpenuhi terhadap empat pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Artinya pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi dari 4 orang ini," sambungnya.

Meski demikian, KPK tidak tutup kemungkinan mengembangkan penyidikan guna menelusuri dugaan keterlibatan Rusdi dalam perkara tersebut apabila ditemukan alat bukti tambahan.

"Jadi apakah nanti peran, ini mantan Kadis tadi ya, saudara Rusdi kalau tidak salah, itu RSH, itu akan dikembangkan di proses berikutnya," kata dia.

"Tetapi untuk sementara hasil pemeriksaan, satu keseluruhan jam yang dilakukan oleh teman-teman penyidik-penyidik, itu hanya memenuhi unsur-unsur untuk diminta pertanggungjawaban terhadap empat orang tersangka ini," tambahnya. 

Sebagai informasi, Rusdi merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Jakarta. Belakangan setelah pemeriksaan, Rusdi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.

Meski demikian, konstruksi perkara menyebut terdapat alokasi dana suap yang ditujukan kepada kepala dinas dari total uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan pihak swasta sebesar 3%.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: