Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:36 WIB
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara. (BeritaNasional/Bachtiar)
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 telah menjatuhkan vonis empat prajurit Denma BAIS TNI dengan hukuman variatif mulai dari 1,5 hingga 3 tahun pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Keempat prajurit yang telah divonis yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV.

"Terdakwa Satu, pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang, Rabu (10/6/2026).

Selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum pidana 2,5 tahun; Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun pidana; dan Lettu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara. Dari keempat terdakwa hanya Serda Edi dan Lettu Budhi yang dihukum pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkasnya.

Vonis majelis hakim lebih variatif, dibandingkan tuntutan dari oditur militer yang secara keseluruhan menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, untuk fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap Oditur saat tuntutan.

Berangkat dari motif kekesalan para terdakwa, berujung teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: