Terungkap, Anwar Sanjaya Kembalikan Uang Saku Rp30 Juta dari Hanania Travel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:52 WIB
Presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian uang saku dari presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB yang sebelumnya diterimanya dari PT Khazanah Tamma International (Hanania Group).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyebut besaran uang saku yang dikembalikan Anwar Sanjaya sebesar Rp30 juta atas inisiatif pribadi.

“Dalam prosesnya tersebut Saudara AS ada niatan untuk mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp30 juta kepada penyidik dan sekarang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Andaru kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Kendati demikian, Andaru mengakui perihal uang saku yang diterima para influencer diberikan Hanania Grup saat ini masih didalami. Karena selain kerja sama pemberian paket umrah, nominal uang saku jumlahnya bervariasi.

“Dan sampai sekarang memang baru Saudara AS tadi yang mengembalikan uang saku ya. Itu juga dari keinginan dia sendiri. Makanya menanggapi hal itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang saku tersebut kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti yang nanti menjadi satu ke dalam berkas perkara,” tuturnya.

Sementara itu, Andaru tidak ingin terlalu cepat menyimpulkan soal pemberian uang saku ditindaklanjuti sebagai dugaan pidana aliran dana. Karena proses mekanisme pengumpulan barang bukti masih berjalan, termasuk keterangan para saksi.

“Setelah semuanya fakta terkumpul, bukti, tentunya penyidik menilai juga apakah para saksi ini mengetahui atau memiliki niat. Itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan status daripada pihak-pihak yang terkait dari Hanania Travel,” ujarnya.

Sebelumnya, presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB memutuskan menyerahkan seluruh uang saku yang pernah diterimanya dari PT Khazanah Tamma International (Hanania Group) ke kepolisian.

Langkah ini dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Group, Rabu (10/6/2026) kemarin.

“Dengan sadar dan prihatin terhadap situasi yang terjadi, uang saku yang sudah saya terima sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Anwar kepada awak media, dikutip Kamis (11/6/2026).

Anwar mengatakan keputusan itu diambil karena prihatin terhadap nasib para jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dia berharap dana yang diserahkan dapat membantu proses pemulihan hak para korban.

“Semoga bisa membantu memulihkan jemaah-jemaah yang terdampak dan tidak bisa berangkat,” ujarnya.

Sekadar informasi, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, kerugian pertama dialami 128 jemaah gagal berangkat umrah dalam satu laporan senilai Rp12,145 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta, serta laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Ringkasan koreksi utama:

uang sakit → uang saku

diberijan → diberikan

Perbaikan kalimat tidak baku: “akan dilakukan sebagai barang bukti” → “akan dijadikan barang bukti”

Penambahan koma untuk struktur jurnalistik

Perapihan kalimat agar lebih natural dan tidak repetitif

Konsistensi istilah jemaah dan kerja sama

Kalau mau, saya juga bisa buatkan:

versi SEO news

headline alternatif

atau meta title + meta description untuk artikel ini.

 

sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: