KPK: Tim Sukses Bupati Langkat Kantongi 85 Paket Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:30 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/Istimewa)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) memperoleh puluhan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatra Utara (Sumut)

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Yaqub merupakan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Taufik mengatakan Yaqub mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode PL,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dikutip Sabtu (4/7/2026).

“Melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," tambahnya.

Menurut Taufik, Yaqub memperoleh 85 paket pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp10 miliar. Dengan rincian proyek di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar.

Sementara di Dinas Perkim, Yaqub mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai total Rp748 juta.

"Di Dinas Perkim Langkat sebanyak lima paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," tutur Taufik.

KPK menduga proyek-proyek tersebut kemudian menjadi dasar permintaan komitmen fee oleh Bupati Langkat Syah Afandin.

"Selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, SAF atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim," kata Taufik.

Besaran fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dari proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek di Dinas Perkim.

"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut, Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ucapnya.

Dalam penyidikan, KPK menduga hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui beberapa kali transaksi, termasuk melalui sopir bupati.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ujar Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

Namun YQB mengaku hanya mampu menyiapkan Rp100 juta. Uang tersebut kemudian menjadi barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2026.

KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: