Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal Sepanjang 2026, Korban Rugi Rp116,7 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:47 WIB
Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi. (Foto/Kemenhaj)
Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi. (Foto/Kemenhaj)

BeritaNasional.com - Satgas Haji dan Umrah Polri telah menetapkan sebanyak 32 orang sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan ibadah Haji pada tahun 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut puluhan tersangka dijerat berdasarkan penyidikan dari Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni saat dikonfirmasi awak media pada, Selasa (7/7/2026).

Adapun 32 tersangka berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah Polri, dengan rincian 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). 

Dari seluruh laporan tercatat jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar. Dengan banyaknya korban, diharapkan proses hukum bisa memberikan efek jera serta memberikan keadilan bagi korban.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Sementara untuk contoh kasus yang menonjol, seperti yang ditangani Polda Metro Jaya terhadap 4 LP, menetapkan satu tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang dan kerugian mencapai Rp95 miliar.

Kemudian kasus ditangani oleh Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Termasuk, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: