Kortas Tipidkor Polri Sita Rp400 Miliar, MAKI: Kalau Duit Bersih Pasti Disimpan di Bank

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:46 WIB
Lembaran uang yang disita polisi dari penggeledahan di Jaksel. (Foto/Istimewa)
Lembaran uang yang disita polisi dari penggeledahan di Jaksel. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai temuan uang tunai lebih dari Rp400 miliar dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) layak didalami lebih jauh oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sebagai informasi, temuan tersebut berdasarkan penggeledahan dilakukan Kortas Tipidkor Polri di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor dalam penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

Menurutnya, penyimpanan uang dalam jumlah besar secara tunai mengindikasikan adanya dugaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal. Boyamin mengatakan aparat penegak hukum berwenang melakukan penggeledahan selama memiliki dasar hukum dan bertujuan mencari alat bukti.

"Menggeledah di mana pun boleh, enggak ada masalah kalau itu kemudian, apalagi, ditemukan bukti. Bahkan, 400 miliar lebih dan itu uang tunai yang disimpan begitu, saya yakin itu bukan duit yang sifatnya bersih. Kalau bersih, pasti disimpan di bank, di rekening,” ujar Boyamin kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Menurut Boyamin, uang tunai dalam jumlah sangat besar patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Kalau disimpan tunai begitu, ya salah satu diduga itu uang-uang gelap, bahkan hasil kejahatan,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak buru-buru mengaitkan lokasi penggeledahan dengan kepemilikan atau keterlibatan seseorang. Menurutnya, yang terpenting adalah alat bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

“Bahwa kafe itu miliknya siapa, saya tidak akan menuduh punyanya siapa. Saya tidak akan menuduh rumahnya siapa. Tapi dari penggeledahan itulah ditemukan alat bukti dan rangkaian-rangkaian dari sebuah dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Dirinya juga menepis anggapan bahwa penyidikan tersebut merupakan bentuk konflik antarlembaga penegak hukum. Boyamin mengatakan penggeledahan telah mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri sesuai wilayah masing-masing.

"Kenapa itu berlangsung penggeledahan? Ya karena sudah ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Saya melihatnya independen karena ini proses hukum,” ucapnya.

Menurut Boyamin, apabila terdapat oknum aparat yang diduga terlibat tindak pidana, maka yang harus diproses adalah individu tersebut, bukan institusinya. Ia menambahkan, penyidikan yang terbuka justru menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga profesionalisme.

"Kalau ada polisi yang nakal, jaksa nakal, orang KPK nakal, ya harus diproses hukum malahan. Justru ini sudah terbuka, tidak ada tertutup. Wartawan juga dikabari, bisa hadir menyaksikan. Itu sudah sangat transparan,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, Kertas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 miliar, emas batangan, serta barang bukti elektronik.

Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tempat penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram.

Emas itu disimpan di dalam sejumlah koper di sebuah brankas tersembunyi di balik tembok rumah. Di lokasi yang sama, penyidik juga mengamankan uang tunai.

Sementara itu, penggeledahan di Kafe de'CLAN Signature, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,16 juta.

Dari lokasi lain, yakni Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik kembali menyita sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing.

Berikut daftar 12 titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya:

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat

2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara 

3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 

4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan 

6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 

7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan

8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan 

9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place

12. Rumah di Sentul, kabupaten Bogorsinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: