Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Ia mengatakan, tidak ada keputusan mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7/2026).

RUU Perampasan Aset saat ini tengah disusun oleh Komisi III DPR. Rapat penyusunan telah berjalan secara intensif. Komisi III telah mengundang sejumlah pakar, akademisi, NGO dan praktis untuk mendengarkan masukan dan aspirasi.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," kata Martin.

Sementara itu, perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini menjadi tugas Komisi III.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: