Cegah Conflict Of Interest, Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 18:35 WIB
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan tim khusus ini dipimpin Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim ini ditunjuk langsung Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.

"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, tim khusus ini nantinya akan bertugas melakukan koordinasi dan melanjutkan penyidikan yang telah dialihkan dari penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Anang menegaskan pihaknya akan independen dan profesional. Ia juga menjamin selama proses penyidikan berlangsung akan dilakukan secara terbuka dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," terang Anang.

Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: