Usai Diperiksa 11 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Kejagung
BeritaNasional.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama hampir 11 jam pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
"Ada 18 pertanyaan. Seluruh pertanyaan sudah dijawab dengan baik," ujar Hotman di Kejagung, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Hotman, pemeriksaan hari itu hanya berfokus pada perkara PT Asabri. Penyidik belum mendalami dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU.
Ia juga menyampaikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan.
"Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian.
Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







