HUKUM
Justice Collaborator Harus Kembalikan Aset Hasil Tindak Pidana
Rabu, 25 Juni 2025 | 08:42 WIB
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti isu pembebasan bersyarat terhadap justice collaborator (JC) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 24 Tahun 2025.
BERITATERPOPULER
01
IM57+ Duga Ada Pihak Berkepentingan Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024
HUKUM | 2 hari yang lalu
02
Negosiasi Mandek, Sesko Tuntut Gaji Tinggi ke Arsenal
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
03
Tanggal 25 Juni 2025, Ada Hari Apa Saja Ya?
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
04
KPK Koordinasikan Pemanggilan Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
HUKUM | 2 hari yang lalu
05
Gandeng Green Peace, KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
HUKUM | 1 hari yang lalu
06
Iran Pertimbangkan Tutup Selat Hormuz Pasca Serangan AS ke Fasilitas Nuklir
DUNIA | 2 hari yang lalu
07
KPK Bocorkan Ada Pihak yang Tak Mau Diperiksa Kasus Korupsi Haji 2024
HUKUM | 2 hari yang lalu
08
09
Indonesia-Jepang Bersinergi Kembangkan Kawasan TOD, Wujudkan Kota sebagai Pusat Ekonomi Inklusif
EKBIS | 23 jam yang lalu
10
Antonio Rudiger Laporkan Dugaan Rasisme Pasca Laga Real Madrid vs Pachuca
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu