Justice Collaborator Harus Kembalikan Aset Hasil Tindak Pidana

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Juni 2025 | 08:42 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti isu pembebasan bersyarat terhadap justice collaborator (JC) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 24 Tahun 2025.

Menurut Juru Bicara KPk Budi Prasetyo, ada syarat substantif dan administratif yang perlu dipertimbangkan apabila seorang tersangka atau terdakwa ingin menjadi JC.

“Apakah yang bersangkutan menyampaikan informasi penting untuk mengungkap perkara yang jauh lebih besar dan melibatkan pelaku utama,” ujar Budi, Rabu (25/6/2025).

“Pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Terkait isu pembebasan bersyarat, Budi mengatakan pihaknya tidak mengurus hal tersebut. Oleh sebab itu, ia menyerahkan persoalan pembebasan bersyarat kepada peradilan.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya,” tuturnya.

 Budi mengatakan pihaknya juga sudah beberapa kali menerima permohonan JC dari tersangka dan terdakwa. Menurutnya, KPK membuka pintu pertimbangan agar seseorang bisa menjadi JC.

“Tentu KPK akan mempertimbangkan secara substantif dan administratifnya dan tentu juga KPK akan melihat ya dalam aspek substantif,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat.
Dalam aturan baru tersebut, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak penegak hukum bisa mendapatkan keringanan, jika membantu mengungkap tindak pidana.

Pada Pasal 4 beleid tersebut, kesaksian JC bisa diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain.

Sedangkan Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus dan lolos pemeriksaan substantif dan administratif. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: