KPK Koordinasi dengan Polri Soal Temuan 2 Senpi dalam Kasus Korupsi ASDP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Juni 2025 | 08:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kepolisian Indonesia terkait penemuan dua senjata api (senpi) saat melakukan penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua senpi itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dalam kasus dugaan korupsi kerjasama usaha PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

“Terkait dengan penemuan senjata api, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait temuan tersebut,” ujar Budi, Rabu (25/6/2025).

Budi belum bisa membeberkan apakah dua senpi tersebut memiliki izin. Menurutnya, tim penyidik sedang mengecek dokumen terkait kepemilikan senjata itu.

“Kami akan cek dokumen pendukung detil dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

KPK Koordinasi dengan Polri Soal Temuan 2 Senpi dalam Kasus Korupsi ASDP. (Foto/KPK)

Selain itu, KPK juga belum bisa membeberkan soal identitas pemilik senpi. Dia hanya menjelaskan dua senpi itu ditemukan di salah satu rumah yang digeledah tim penyidik.

“Ditemukan di salah satu rumah yang merupakan atau yang milik dari salah satu tersangka dalam perkara ASDP,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dan menahan 3 orang selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.

Saat ini, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi sudah ditahan. 

Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: