RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Evaluasi ini untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
"Ya itu boleh jadi (dievaluasi masuk Prolegnas Prioritas)," ungkap Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).
RUU Perampasan Aset saat ini merupakan inisiatif pemerintah. Selanjutnya Baleg akan mengkaji soal kepastian hukum agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas.
"Kita Baleg akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa. Nanti akan menjadi, apakah namanya, kalaupun menjadi prioritas tahun 2025 ini," ujar Bob.
Sebelumnya, Pimpinan DPR menjamin akan membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Agar muatan dalam RUU Perampasan Aset bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
RUU Perampasan Aset tidak hanya dikompilasi dengan KUHAP baru. Juga dengan muatan dana UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sampai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU (tindak pidana pencucian uang), KUHP, ada di KUHAP. Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," jelas Dasco.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu