Tiga tersangka (baju oranye KPK) yang melakukan tindak pidana korupsi di Pemprov Bengkulu untuk mendanai maju Pilkada 2024. (BeritaNasional/Panji)
HUKUM

KPK Dalami Catatan Pengumpulan Uang oleh Kepala Sekolah SMA Bengkulu

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:21 WIB