Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Dalami Catatan Pengumpulan Uang oleh Kepala Sekolah SMA Bengkulu

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Maret 2025 | 14:21 WIB
Tiga tersangka (baju oranye KPK) yang melakukan tindak pidana korupsi di Pemprov Bengkulu untuk mendanai maju Pilkada 2024. (BeritaNasional/Panji)
Tiga tersangka (baju oranye KPK) yang melakukan tindak pidana korupsi di Pemprov Bengkulu untuk mendanai maju Pilkada 2024. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami berbagai dokumen catatan pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Hal itu dilakukan dengan mencecar salah satu tersangka yang merupakan bawahan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).

"Penyidik mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

"Salah satunya merupakan dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," imbuhnya.

Selain menyampaikan hasil pemeriksaan, KPK juga berharap pengganti Rohidin dapat memperbaiki pemerintahan provinsi Bengkulu yang sebelumnya terjadi tindak pidana korupsi.

"Berharap momentum ini dijadikan gubernur terpilih untuk memperbaiki organisasi dan tata kelola proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu, Erviansyah (EV), sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Teranyar, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan serangan fajar pada Pilkada 2024.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: