Ketua KPK: Paulus Tannos Sedang Jalani Proses Penuntutan di Singapura

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.
"Info bahwa karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Menurut Setyo, sejatinya informasi tersebut seharusnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, namun ia mengaku berupaya memberikan sedikit gambaran.
"Jadi sebagai informasi, saya yakin sebenarnya informasi ini lebih pas, lebih detail kalau disampaikan oleh Pak Menteri Hukum," imbuhnya.
Setyo mengatakan keputusan untuk memproses buronan tersebut akan dilakukan setelah proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura selesai.
"Nah, dari proses penuntutan itulah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," tuturnya.
Saat ditanya kapan Tannos akan dipulangkan dan dihukum di Indonesia, Setyo mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa saat ini proses penuntutan sedang berlangsung.
"Ya, informasi yang saya dapatkan baru sebatas proses penuntutan itu," kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa batas waktu yang dimiliki Indonesia untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi kepada pemerintah Singapura sudah dilaksanakan.
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3. Sampai tanggal 3, tapi setelah itu ada proses penuntutan. Nah, itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ucapnya.
Sebelumnya, Setyo juga sempat mengungkapkan bahwa seluruh dokumen ekstradisi Tannos telah diserahkan ke otoritas Singapura.
Dokumen tersebut mencakup surat permintaan Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan dalam bahasa Inggris, surat Jaksa Agung, dan affidavit.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan telah menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Kami telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan bersama-sama melengkapi dokumen agar proses ekstradisi ini dapat segera dilakukan," ujar Supratman.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu