Tahanan Rumah Yaqut Dipersoalkan, Ketua KPK Mengaku Belum Dapat Surat Dewas

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 April 2026 | 18:42 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum memperoleh surat permintaan klarifikasi dari Dewan Pengawas. Hal itu berkaitan dengan perubahan status penahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara kuota haji 2023-2024.

"Ya kalau dari pimpinan belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas. Ya kita tunggu prosesnya saja," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan telah menerima aduan masyarakat terkait keputusan pimpinan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut 

Aduan itu menyoroti pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK yang dianggap mengambil langkah tertutup dalam menetapkan pengalihan tahanan Yaqut.

"Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ," kata Gusrizal.

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga meyakini Dewas bakal melakukan asesmen secara objektif terkait laporan masyarakat terkait langkah lembaga antirasuah.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Budi.

Dirinya menilai laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengontrol KPK sebagai lembaga negara.

“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” tuturnya.

Meski demikian, Budi juga memastikan proses yang dilakukan pihaknya dalam mengubah status tahanan Yaqut jelang Idul Fitri 1447 Hijriah itu sesuai prosedur.

“KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Laporan Kubu Noel ke Dewas KPK

Sebelumnya, Kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas. 

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi,” kata Aziz. 

“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK," tambahnya.

Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

 Laporan Maki ke Dewas KPK 

Selain kubu Noel, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terlebih dahulu melayangkan laporan serupa.

Laporan kepada Dewas KPK dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, pihaknya turut melaporkan unsur pimpinan hingga juru bicara.

"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi," ujar Boyamin.

"Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," tambahnya.

Ia juga menyoroti peran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang disebut tidak berperan aktif dalam melakukan pemeriksaan kesehatan Yaqut.

"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini," sambungnya.

Dalam laporannya, Boyamin mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga isu utama yang dinilai MAKI paling krusial terkait proses pengalihan status tahanan Yaqut.  

"Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi," kata dia. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: